Balai Rehabilitasi

BALAI REHABILITASI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
  • Peraturan Bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan RI, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional tentang Penanganan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna Dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor  HK.02.02/MENKES/501/2015 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor 
  • Peraturan Menteri sosial nomor 09 tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Pedoman Jaksa Agung nomor 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekusor narkotika
  • Pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesian Penanganan Perkaa Tindak Pidana Penyalahgunaan  Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis 
  • Surat Edaran JAM PIDUM Nomor : 2500/E/Enz/11/2021tanggal 09 November 2021 tentang tata cara pelaksanaan pedoman nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesian Penanganan Perkaa Tindak Pidana Penyalahgunaan  Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis