Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Jum’at (22/10/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman kantor Kejari Abdya. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu dan ganja, 3 unit HP, 5 buah kartu atm, dan 2 buah alat hisap sabu (bong).
Acara pemusnahan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Melta Variza, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Feri Dinanta Ginting, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M. Agung Kurniawan, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan H. Azwar, S.H. serta seluruh jajaran pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Bahwa pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut selesai pada pukul 09.30 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.