admin 0 Comments

Kejari Abdya Tetapkan 2 Tersangka Tokopika

Halo #sobatadhyaksa

Pada hari ini, Jumat tanggal 03 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 1.320.638.000.- ( Satu milyar tiga ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-414/ L. 1.28/ Fd.l / 06 / 2021 tanggal 25 Juni 2021

Penetapan tersangka tersebut bersadarkan hasil ekspose yang dalam ekspose Penyidik telah menemukan cukup bukti perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu :

1. MSA (27) selaku Penyedia Barang dan Jasa / Direktur PT. Karya Generus Bangsa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-10/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT-OI/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022

2. KHZ (52) selaku PPK dana APBK Kab. Aceh Barat Daya tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R- 11/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT-02/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022

Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari kamis tanggal 02 Juni 2022 telah ditemukan dugaan adanya penyalah gunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan merekayasa bukti — bukti pencairan untuk kepentingan pribadi dan berdasarkan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya dirugikan.

Untuk saat ini penyidik sudah menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.309.000.000- (tiga ratus sembilan juta rupiah ) sedangkan untuk perhitungan secara komprehensip menunggu audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Abdya.

Terkait kemungkinan pihak -pihak lain yang sekiranya turut terlibat dalam kasus tersebut para penyidik masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 17 orang.

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kejati_aceh

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat#tokopika