admin
0 Comments
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Hallo #SobatAdhyaksa
Senin, (10/10/2022). sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dimonitoring kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Sambutan Pj. Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, H. Darmansah dalam sambutannya mengatakan MoU ini merupkan awal kerja sama yang sangat baik, bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya bersama Kejaksaaan Negeri Aceh Barat Daya. Dengan terjalinnya kesepakatan bersama ini, diharapkan semakin memudahkan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, khususnya bidang hukum perdata dan tata usaha.
Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko, S.H,. M.H. dalam sambutannya mengatakan menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya Kesepakatan Bersama yang sebentar lagi akan kita saksikan dan ditandatangani bersama. Kesepakatan Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2019. Bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya. Sehingga dalam mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya tersebut diatas, membutuhkan adanya kerjasama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya, dimana dalam hal ini berkaitan dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan hal-hal lain yang diatur dalam Kesepakatan Bersama ini. Disinilah Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk didalamnya bertindak untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan : “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah” . Selanjutnya, berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayan hukum, dan Tindakan hukum lain. Pada kesempatan yang baik ini, saya mengharapkan agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari Kesepakatan Bersama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dengan adanya Kesepakatan bersama ini dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya oleh pihak-pihak manapun, sehingga tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Diharapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, sehingga Kesepakatan bersama ini tidak hanya sebagai simbol semata tapi juga mampu memberikan manfaat bagi kedua instansi dan masyarakat luas.- Bahwa penandatanganan kesepakatan bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya tersebut selesai pada pukul 12.00 WIB dengan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.
#kejaksaanRI #kejatiaceh #kejaksaanrb #kejariabdya #Kejariabdyahebat #moudatun #moupemdaabdyadankejariabdya