Tahap 2 perkara narkotika pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya.
Hallo #SobatAdhyaksa
Kamis, (01/09/2022). sekira pukul 10.00 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Abdya terhadap tersangka atas nama M bin M yang disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Adrian Vito Pratama, S.H., terhadap tersangka M bin M tersebut dilakukan penahanan dan selanjutnya tersangka M bin M diserahkan ke Lapas Kelas IIB Blangpidie dengan dikawal oleh Tim Pengawal Tahanan Kejari Abdya Yusran, A.Md, Renaldi Wisnu Putra dan Hardiansyah serta Penyidik Polres Abdya.
Bahwa serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka M bin M selesai pada pukul 14.00 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.