Tahap 2 Perkara Pemerkosaan Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
Hallo #SobatAdhyaksa
Rabu, (21/09/2022). sekira pukul 10.00 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Abdya terhadap tersangka atas nama RH bin H yang disangkakan Pemerkosaan yang melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iqbal, S.H., terhadap tersangka RH bin H alm tersebut dilakukan penahanan dan selanjutnya tersangka RH bin H alm diserahkan ke Lapas Kelas IIB Blangpidie dengan dikawal oleh Tim Pengawal Tahanan Kejari Abdya Yusran, A.Md, Renaldi Wisnu Putra dan Hardiansyah serta Penyidik Polres Abdya.
Bahwa serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka RH bin H alm selesai pada pukul 14.00 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat