Tahap 2 Perkara Pemerkosaan Terhadap Anak
Hallo #SobatAdhyaksa
Kamis, (08/09/2022). sekira pukul 10.00 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Abdya terhadap tersangka atas nama AS bin M alm yang disangkakan Pemerkosaan Terhadap Anak yang melanggar pasal 50 yo 49 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Fakrul Rozi Sihotang, S.H. M.H., terhadap tersangka AS bin M alm tersebut dilakukan penahanan dan selanjutnya tersangka AS bin M alm diserahkan ke Lapas Kelas IIB Blangpidie dengan dikawal oleh Tim Pengawal Tahanan Kejari Abdya Yusran, A.Md, Renaldi Wisnu Putra dan Hardiansyah serta Penyidik Polres Abdya.
Bahwa serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka AS bin M alm selesai pada pukul 14.00 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat