admin 0 Comments

Tahap II Perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Kamis, (24/03/2022). Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menerima serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atas nama tersangka T bin Alm. B, S bin Alm. K, dan Y F bin Alm. M. A bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menerima serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor Aceh Barat Daya. Para tersangka disangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022. Adapun barang bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. 1 (satu) set rangka tulang-belulang harimau dewasa;

2. 1 (satu) set rangka tulang-belulang anak harimau;

3. 343,19 (tiga ratus empat puluh tiga koma sembilan belas) gram sisik trenggiling;

4. 1 (satu) set jerat kawat silang; dan

5. 1 (satu) unit mobil Toyota Innova BK 1914 BT tahun 2018 warna Abu Metalik No. Rangka : MFHXS43G084004.

Bahwa setelah selesai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Rivandi Permana, S.H. menggelar press conference terkait perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menerangkan bahwa para tersangka tertangkap tangan oleh pihak kepolisian pada saat memperniagakan bagian-bagian hewan yang dilindungi, antara lain harimau, anak harimau dan trenggiling.

Bahwa serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap para tersangka selesai pada pukul 17.30 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.

Leave a Comment