Tersangka Kasus Kekerasan terhadap anak di bawah umur diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat Daya

Senin (18/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Resor Aceh Barat Daya terhadap tersangka atas nama KSP (26 tahun) yang disangkakan melanggar Pasal 76 huruf c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 yo pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Tahap II tersebut tersangka KSP tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan sebelum dilakukan serah terima terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan kesehatan dan tersangka dalam keadaan sehat.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Agung Kurniawan, SH, MH, terhadap tersangka KSP tersebut dilakukan penahanan dan selanjutnya tersangka KSP diserahkan ke Lapas Kelas IIB Blangpidie dengan dikawal oleh Tim Pengawal Tahanan Kejari Aceh Barat Daya dan Tim Penyidik Polres Aceh Barat Daya.

Bahwa serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka KSP selesai pada pukul 14.00 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.

Be the first to comment

Leave a Reply