admin 0 Comments

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Melakukan Pemeriksaan Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa  dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Gampong Ladang Pana TA. 2019

Rabu, 13 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya kembali melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Gampong Ladang Pana TA. 2019 dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa di Ruang Sidang Tipikor I (Kusumah Atmadja) Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Ada 1 (Satu) orang saksi ahli yang dihadirkan oleh tim JPU dalam agenda ini, yaitu :

  1. DR. AHMAD FERI TANJUNG, S.H., M.M., M.Kn. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia).

Dan pemeriksaan keterangan terdakwa, atas nama :

  1. FADLI ZULKIFLI bin ZULKIFLI selaku Rekanan (Wakil Direktur CV. HK Jaya Perkasa);
  2. M. SUPRIATNO bin H. SARGONO selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
  3. SUWARDI bin A. WAHAB selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan); dan
  4. RIZAL FAHLUZI bin DAHNIL selaku Konsultan Pengawas (Direktur CV. Centralindo Consultant).

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi “Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Gampong Ladang Pana TA. 2019” yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 390.426.576,07 (tiga ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).

Pada Agenda Sidang Selanjutnya Tim JPU akan melakukan pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa (saksi a de charge / saksi yang meringankan, pada kamis tanggal 27 Oktober 2021 Pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Leave a Comment