
Pengembalian Barang Bukti yang telah Inkracht
Hallo #SobatAdhyaksa
Rabu, (22/01/2025). Kasi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Melta Variza, S.H., M.H., yang diwakili oleh Staf PAPBB, Taysa Chairina, mengembalikan barang bukti berupa 1 Unit Mobar Dump Truck Nopol BL 8853 EC beserta STNK asli, 1 Lembar SIM B Umum atas nama Iqbal Farabi, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BL 6463 CH beserta STNK asli.
Barang bukti tersebut atas perkara yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah memiliki hukum tetap. Pengembalian barang bukti tersebut bertempat di Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat