PUJI RAHMADIAN,S.H., M.H.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya. Bidang ini dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
  6. , Eksekusi dan Eksaminasi.
  Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
  1. Subseksi Perdata, mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
  2. Subseksi Tata Usaha Negara, mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara; dan
  3. Subseksi Pertimbangan Hukum, mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
MUHAMMAD IQBAL, S.H

Jaksa Fungsional

SATRIA PUTRA

Staf Perdata dan Tata Usaha Negara