RIKI GUSWANDRI, S.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
  2. Penviapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
  3. m penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya;
  4. Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadministrasiannya;
  5. Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertinibangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum
  6. Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus
  7. , Eksekusi dan Eksaminasi.
WAHYUDIN, S.H

Jaksa Fungsional

ILHAM HUSIN FADILLAH

Staf Tindak Pidana Khusus

M. ZAINUL AKSAN, S.H.

Jaksa Fungsional

OSLAM AHMADIA

Staf Tindak Pidana Khusus

SHEA NINDYA INGGIT, S.H.

(Calon) Analis Penuntutan