JONI ASTRIAMAN, S.H

Kepala Seksi Intelijen

BIDANG INTELIJEN

Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen  menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. Penyiapan  rencana,   pelaksanaan   dan   penyiapan   bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan, pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik  preventif maupun  represif untuk  menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
  3. Pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas  kepribadian  aparat  intelijen yustisial membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  4. Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang  personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan  organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen

Subseksi Intelijen terdiri dari:

  1. Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan ;
  2. Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis ;
  3. Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum
ARDIKNA PELANI PA, S.H

Jaksa Fungsional

MUHAMMAD JERRY PERMANA, A.Md

Pengolah Data Intelijen

RIZAL FAHMI

Staf Intelijen