INTELIJEN
- Home
- INTELIJEN
JONI ASTRIAMAN, S.H
Kepala Seksi Intelijen
BIDANG INTELIJEN
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan, pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
- Pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen
Subseksi Intelijen terdiri dari:
- Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan ;
- Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis ;
- Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum
ARDIKNA PELANI PA, S.H
Jaksa Fungsional
MUHAMMAD JERRY PERMANA, A.Md
Pengolah Data Intelijen
RIZAL FAHMI
Staf Intelijen