1

Tingkatkan kapabilitas, kapastian dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan Undang-undang

2

Kedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.

3

Wujudkan penegakan Hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia

4

Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.

5

Akselerasi penegakan Hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional.

6

Jaga netralitas aparatur Kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

7

Tingkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan.