
TAHAP II PERKARA JARIMAH MAISIR / JUDI ONLINE SLOT
Hallo #SobatAdhyaksa
Selasa (04/03/2025). sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Barat Daya terhadap tiga (3) orang tersangka atas dugaan Jarimah Maisir/ Jenis Judi Online Slot atas nama HF Bin AH, Mr Bin Alm. Bs, ZF Bin Alm. MB, dan Pr Bin Ms.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 1 angka 22 jo Pasal 18 Pasal 06 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat