
TAHAP II PERKARA PENGANIAYAAN
Hallo #SobatAdhyaksa
Selasa (04/03/2025). sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Barat Daya terhadap satu (1) orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atas nama LA Binti Mw yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Selanjutnya tersangka tersebut tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat