admin 0 Comments

TAHAP II PERKARA NARKOTIKA JENIS GANJA

Hallo #SobatAdhyaksa

Jumat (07/03/2025). sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Barat Daya terhadap dua (2) orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Narkotika atas nama AS Bin Sr yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Rw Binti Dm yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya