
Pendataan Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine) pada beberapa swalayan di Kabupaten Aceh Barat Daya
Hallo #SobatAdhyaksa
Kamis (08/05/2025). Plh. Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Wahyudin, S.H., bersama dengan Staff melaksanakan Pendataan Produk Pangan Olahan Yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine) pada beberapa swalayan yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dari ketiga Swalayan yang diperiksa tersebut, tidak ditemukan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine).
Berdasarkan informasi yang ditemukan di lapangan, pihak swalayan tidak pernah menerima pengiriman produk olahan yang mengandung porcine sesuai dengan yang terlampir.
Pihak swalayan berkomitmen akan melakukan pengecekan kembali dan menarik produk dari etalase dan menyimpannya di gudang sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari BPOM bilamana ditemukan.
Bahwa tindakan yang diambil oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yaitu menyampaikan informasi sosialisasi tentang produk-produk yang mengandung porcine dan melarang produk tersebut untuk diperjual belikan.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat