
Tahap II Perkara Pelecehan Seksual Anak
Hallo #SobatAdhyaksa
Kamis (22/05/2025). sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Barat Daya terhadap satu (1) orang tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak atas nama Uh bin Alm. Hs yang disangkakan melanggar Pasal Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
#kejaksaanRI #kejatiaceh #kejaksaanrb #kejariabdya #Kejariabdyahebat