admin 0 Comments

Eksekusi Terpidanan Anak ke LPKA Banda Aceh Atas Perkara Tindak Pidana Narkotika

Hallo #SobatAdhyaksa

Jumat (08/08/2025). Kasi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., beserta Staff Pidum melaksanakan Eksekusi Anak atas nama IY Bin Sf di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negari Blangpidie Nomor:2/Pid.Sus-Anak/2025PN Bpd Tanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan anak IY Bin Sf melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Anak dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan di LPKA Kelas II Banda Aceh.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat