admin 0 Comments

Pra Ekspose Restorative justice Dengan Aspidum Kejaksaan Tinggi Aceh Perkara Penganiayaan

Hallo #SobatAdhyaksa

Senin (04/08/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. bersama Kasi Tindak Pidana Umum, Fakhrul Rozi, S.H., M.H., melaksanakan Pra Ekspose pelaksanaan Restorative Justice perkara atas nama Jamaris Bin Alm. Zainuddin yang disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan bertempat di Kejati Aceh bersama Aspidum Kejati Aceh.

#kejaksaanRI #kejatiaceh #kejaksaanrb #kejariabdya #Kejariabdyahebat #RestorativeJustice20w