admin 0 Comments

Ekspose Restorative Justice dengan Jampidum Kejaksaan Agung RI Perkara Penganiayaan

Hallo #SobatAdhyaksa

Senin (11/08/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. bersama Kasi Tindak Pidana Umum, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., dan Staf Pidum, melaksanakan Ekspose pelaksanaan Restorative Justice perkara atas nama Jamaris Bin Alm. Zainuddin yang disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bertempat di Ruang Vcon Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Ekspose restorative justice tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat#RestorativeJustice