
admin
0 Comments
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap
- Hallo #SobatAdhyaksa
Kamis (28/08/2025). Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah inkracht turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. dan Plh. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya, bertempat di Halaman Kantor Kejari setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 9 (sembilan) perkara selama kurun waktu Periode bulan April 2025 s/d bulan Juli 2025.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
1. Narkotika Jenis Ganja 82,7 gram bruto
2. Narkotika Jenis Sabu 3,01 gram bruto
3. Kotak Rokok 4 buah;
4. Kaca Pirek 3 buah;
5. Alat Hisab Sabu 3 buah;
6. Tas 1 buah;
7. Sim Card 4 buah;
8. Kertas Klip 63 lembar.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut selesai pada pukul 14.00 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.
#kejaksaanRI #kejatiaceh #kejaksaanrb #kejariabdya #pemusnahanBB #pemusnahanbarangbukti