admin 0 Comments

Tahap II Perkara Minyak dan Gas Bumi

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melaksanakan penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara minyak dan gas bumi dari penyidik Polres Aceh Barat Daya, bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis (16/10/2025).

Penyerahan tersangkan dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., terhadap tersangka HA Bin JA (27) yang diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie dengan dikawal oleh Penjaga Tahanan Kejari Aceh Barat Daya, Renaldi Wisnu Putra dan Fahri Putra Permana serta Penyidik Polres setempat.

#KejaksaanRI#Kejatiaceh#KejaksaanRB#KejariAbdya#KejariAbdyaHebat