admin 0 Comments

Tahap II Perkara Tindak Pidana Pencurian

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melaksanakan penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara minyak dan gas bumi dari penyidik Polres Aceh Barat Daya, bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Rabu (19/11/2025).

Penyerahan tersangkan dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., terhadap tiga (3) orang tersangka Sp Bin Sf (31) dan JN Bin Mt yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sementara FS Bin Jm (31) disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya terhadap ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

#KejaksaanRI#Kejatiaceh#KejaksaanRB#KejariAbdya#KejariAbdyaHebat