admin 0 Comments

Pengarahan Kajati Aceh di Kejari Aceh Barat Daya

Jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengikuti Pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., bertempat di Aula Serbaguna Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Rabu (4/2/2026).

Dalam arahannya, Kajati Aceh mengapresiasi Kejari Aceh Barat Daya yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Tahun 2023.

Kajati menekankan bahwa predikat tersebut bukan sekadar simbol, melainkan harus tercermin secara holistik dalam setiap aspek pelaksanaan tugas.

“Predikat WBK harus menggambarkan secara holistik tentang akuntabilitas, perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja), serta tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan kinerja dan pelayanan publik. Karena sudah berpredikat WBK, maka pelayanan harus sudah sempurna,” tegas Kajati Aceh dalam arahannya.

Lebih lanjut, Kajati mengingatkan seluruh jajaran untuk memahami definisi korupsi secara luas. Beliau menegaskan bahwa korupsi tidak hanya sekadar mengambil uang negara, tetapi juga mencakup penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan kesempatan, dan fasilitas jabatan. Oleh karena itu, integritas harus dijaga ketat oleh setiap pegawai.

Pentingnya Loyalitas dan Menghindari Zona Nyaman
Selain aspek kinerja, Kajati Aceh juga menyoroti pentingnya menjaga kebersamaan, kekompakan, dan loyalitas di lingkungan Korps Adhyaksa. Beliau mengingatkan bahwa dunia Kejaksaan itu sempit/kecil, di mana rotasi pimpinan dan bawahan adalah hal yang lumrah. Hubungan baik antar pegawai harus terus dibina tanpa memandang jabatan saat ini.

“Jaga kebersamaan dan loyalitas. Kejaksaan itu kecil. Hari ini mungkin kita pimpinan, besok bisa jadi bawahan atau rekan kerja. Jangan sampai ada arogansi jabatan. Berbuat baiklah dan berkinerja baik, nanti alam yang akan menyeleksi,” katanya.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat