admin 0 Comments

Ekspose perkara tindak Pidana Korupsi bersama Kejaksaan Tinggi Aceh

Hallo #SobatAdhyaksa

Selasa, (20/12/2022). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri, S.H., didampingi oleh Kasi PB3R Melta Variza, S.H., M.H. dan Analisis Penuntutan Shea Nindya Inggit, S.H., melaksanakan ekspose perkara tindak Pidana Korupsi bersama Kejaksaan Tinggi Aceh atas “Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Gampong (ADG) pada pendapatan belanja gampong (APBG) TA 2019 dan TA 2020 Desa Jeumpa Barat Kec. Jeumpa Kab. Abdya” tersangka atas nama SF Bin SA yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat