Ekspose Restorative Justice

Hallo #SobatAdhyaksa

Senin, (06/02/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., Melta Variza, S.H., M.H., Adrian Vito Pratama, S.H., beserta Analis Penuntutan, Dwi Berlian Permata Putri, S.H. melaksanakan ekspose pelaksanaan Restorative Justice perkara An. IY bin DN (Alm) melanggar Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Perkara An. EJ, HD, JH melanggar Pasal 406 ayat (1) Kuhp Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP bertempat di Kejari Abdya bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat#restorativejustice