admin 0 Comments

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Serahkan Uang Hasil Penjualan Langsung Baeang Bukti Rampasan yang Telah Inkracht ke Baitul Mal Abdya

Hallo #SobatAdhyaksa

Kamis (26/06/2025). Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang dipimpin oleh Kasi PAPBB, Ricky Rosiwa, S.H., dan didampingi Staff PAPBB, Tasya Chairina, menyerahkan uang hasil penjualan lelang langsung barang rampasan yang telah memiliki hukum tetap/inkracht kepada Baitul Mal Kabupaten setempat.

Adapun uang yang diserahkan tersebut hasil dari pelelangan dari barang bukti berupa handphone sebanyak Rp. 2.030.000 dari total 5 unit handphone android dari perkara Judi Online yang laku terjual saat lelang langsung pada Senin, 23 Juni 2025.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., melalui Kasi PAPBB, Ricky, juga menyerahkan uang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Syariah Blangpidie sebesar Rp. 2.560.000 yang diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Barat Daya.

Total keseluruhan uang hasil lelang langsung barang rampasan dan uang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp. 4.590.000 yang diterima oleh Ketua Baitul Mal Aceh Barat Daya yang diwakili oleh Anggota Baitul Mal yang turut disaksikan oleh Anggota Baitul Mal lainnya bertempat di Kantor Sekretariat Baitul Mal setempat.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat