admin 0 Comments

Kejati Aceh dan Kanwil Ditjenpas Aceh bentuk Tim Investarasi Barang Milik Negara Rupbasan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., didampingi Kasi PAPBB, Ricky Rosiwa, S.H., menghadiri Penandatanganan Pembentukan Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) pada Rumas Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh bertempat di Aula Kejati Aceh, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kajati Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, Bc.IP., S.Sos., M.Si., Wakajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., serta pejabat struktural dari kedua instansi terkait.

Sebagai salah satu Program prioritas Jaksa Agung RI,Kejaksaan dituntut mendorong optimalisasi pemanfaatan aset hasil penegakan hukum,termasuk penilaian,penggunaan sementara, hingga pemanfaatan melalui mekanisme lelang.untuk itu,data harus akurat ,status Hukum harus jelas, dan Pengelolaan harus akuntabel.
“Rupbasan adalah bagian penting dari rantai penegakan hukum. Pemerintah melalui kebijakan nasional telah menetapkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola barang sitaan dan rampasan negara,” ujar Yudi Triadi.

#KejaksaanRI#Kejatiaceh#KejaksaanRB#KejariAbdya#KejariAbdyaHebat