
Pegembalian Barang Bukti Jarimah Maisir Yang Telah Memiliki Hukum Tetap /Inkracht
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Ricky Rosiwa, S.H., yang diwakili oleh Staff PAPBB mengembalikan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap/ikracht kepada 5 terpidana jarimah maisir.
Pengembalian barang bukti tersebut bertempat di Lobby Lt. I Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya setelah pelaksanaan eksekusi cambuk.
Barang bukti tersebut diterima langsung oleh terpidana.
#KejaksaanRI#Kejatiaceh#KejaksaanRB#KejariAbdya#KejariAbdyaHebat#PengembalianBarangBuktiGratis