
PELAKSANAAN EKSPOSE BERSAMA JAMPIDUM PERKARA PENGANIAYAAN DENGAN PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE
Hallo #SobatAdhyaksa
Senin (24/08/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. bersama Kasi Tindak Pidana Umum, Fakhrul Rozi, S.H., M.H., dan Staf Pidum, melaksanakan ekspose pelaksanaan Restorative Justice perkara atas nama M. Yusuf Bin Alm. Ansari yang disangkakan Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Tentang Penghinaan bertempat bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Ekspose restorative justice tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat#RestorativeJustice