admin 0 Comments

Pelaksanaan Perdamaian Retorative justice Perkara Penganiayaan

Hallo #SobatAdhyaksa

Latepost Kamis, (02/11/2022). Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H. beserta JPU Adrian Vito Pratama, S.H. melaksanakan pelaksanaan perdamaian Restorative Justice perkara An. Syukri Bin Maidin melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan dengan Bahwa Tersangka tidak senang melihat saksi Korban Syahmuddin Bin Alm Saidi marah terhadap saksi Maidin (Ayah Tersangka) sambil menunjuk-nunjuk saksi Maidin (Ayah Tersangka) mengenai permasalahan tapal batas tanah bertempat di Kejari Abdya.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat#RestorativeJustice