
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht/ Berkekuatan Hukum Tetap
Hallo #SobatAdhyaksa
Senin (05/05/2025). Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah inkracht turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H. dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya, Safliati, S.KM., M.KM. bertempat di Halaman Kantor Kejari setempat.
Sebanyak 11 (Sebelas) barang bukti sitaan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dalam kurun waktu Periode Bulan Desember 2024 s/d Bulan April 2025.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
1. Narkotika Jenis Ganja 480,2 gram bruto;
2. Narkotika Jenis Sabu 39,7 gram bruto;
3. Timbangan 2 unit;
4. Handphone 3 unit;
5. Kotak Rokok 3 buah;
6. Kaca Pirek 2 buah;
7. Alat Hisap Sabu 3 buah;
8. Tas 1 buah;
9. Dompet 1 buah;
10. Plastik Bening 1 buah
11. Lainnya 2 buah.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut selesai pada pukul 10.00 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.