admin 0 Comments

Pemusnahan Barang Bukti yang tela Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht

Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

Part 1.

Blangpidie – Sebanyak 14 item barang bukti dari perkara tindak pinda umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kajari Abdya, Kardono, SH MH, yang didampingi oleh Kasi PAPBB Ricky Rosiwa, SH MH, dan Kasi Intelijen serta para kasi lainnya yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (31/3/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu seberat 9,43 gram dengan cara diblender. Kemudian ganja seberat 58,94 gram beserta kaca pirek 4 buah, alat hisap sabu 3 buah, handphone 4 unit dan tas satu buah. Kemudian juga barang bukti kasus lain berupa pakaian 17 lembar, korek api, obeng, gunting seng dan kaki kipas anging masing-masing satu unit yang turut dimusnahkan dengan cara di bakar dalam drum.

Kajari Abdya, Kardono, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Abdya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya terkait maraknya tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap kesehatan, maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan Masyarakat,” ujar Kardono.

Pada kesempatan itu, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdya Ns Rinaldi MKep, Kasat Narkoba Iptu Hermansyah dan Kasat Tahti Iptu Asyari Eri dan Hakim dari Pengadilan Negeri Blangpidie serta sejumlah pejabat lainnya di wilayah hukum kabupaten Aceh Barat Daya.