admin 0 Comments

Pendampingan Hukum Gratis melalui Jaksa Pengacara Negara

Hallo #SobatAdhyaksa
Senin (06/04/2026) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Wahyudin, S.H., melakukan ekspose dengan aparatur desa dari 4 Desa di wilayah Kec. Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya terkait Pendampingan Hukum Gratis melalui Jaksa Pengacara Negara yang Tujuan utama Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah mewakili, melindungi, dan menegakkan kepentingan negara, pemerintah, dan hak keperdataan masyarakat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Wahyudin, S.H. menekankan bahwasanya kegiatan ini bersifat Pendampingan terhadap Dana Desa Tahun 2026 dan pelayanan hukum gratis terhadap Aparatur Desa terutama Keuchik (Kepala Desa) agar dalam pelaksanaan kebijakannya tetap mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat yang adil dan bijaksana.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para aparatur desa merasa tercerahkan dan juga turut merasakan manfaat dalam Tujuan Utama Jaksa Pengacara Negara (JPN). Mereka berharap agar kedepannya para aparatur desa bisa terus bersinergi dengan JPN dalam pelaksanaan Pemerintahan di tingkat Desa guna menghindari hal-hal yang bertntangan dengan Undang-undang.
Wahyudin, S.H., juga mengapresiasi para Aparatur Desa terutama Keuchik yang telah melaksanakan pemerintahan di Desanya dengan sangat baik dan transparan.
#KejaksaanRI #Kejatiaceh #KejaksaanRB #KejariAbdya #KejariAbdyaHebat