admin 0 Comments

Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa di Kecamatan Blangpidie, Setia dan Tangan-Tangan

Hallo #SobatAdhyaksa

Jumat (26/9/2025). Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melalui Seksi Intelijen melaksanakan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bertempat di Aula Kantor Camat Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kegiatan ini sekaligus sosialisasi Aplikasi Jaga Desa yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung RI yang bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT).

Plt. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Wahyudin,S.H., mengatakan bahwa Kejaksaan hadir melalui Aplikasi Jaksa Garda Desa untuk mendapangi para Keuchik dan aparatur desa untuk memberikan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan yang ada di desa.

Sementara itu, Calon Jaksa pada Seksi Intelijen, M. Rifqy Mufti, S.H., mengingatkan para aparatur desa agar dapat mengelola anggaran desa dengan bijak, karena dana desa yang dikelola dengan cerdas akan menghasilkan pembangunan desa yang berkualitas.

Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dengan tema “Optimalisasi Pencegahan Penyalahgunaan Keuangan Desa” ini diikuti oleh Camat Blangpidie, Camat Setia, Camat Tangan-Tangan, Ketua Forum Apdesi Kabupaten, Ketua Forum Apdesi Blangpidie, Ketua Forum Apdesi Setia, Ketua Forum Apdesi Tangan-Tangan, Para Keuchik dan Operator Desa dalam ketiga kecamatan tersebut.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat