admin 0 Comments

Pengembalian Barang Bukti Jarimah Ikhtilath Yang Telah Memiliki Hukum Tetap/Ikracht

Kasi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Ricky Rosiwa, S.H., yang diwakili oleh Staff PAPBB, mengembalikan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap/ikracht perkara jarimah ikhtilath.

Pengembalian tersebut diterima langsung oleh kedua terpidana setelah menjalani eksekusi cambuk bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis (27/11/2025).

#KejaksaanRI#Kejatiaceh#KejaksaanRB#KejariAbdya#KejariAbdyaHebat#PengembalianBarangBuktiGratis