admin 0 Comments

Pengembalian Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap/Inkcracht Perkara Narkotika

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Ricky Rosiwa, S.H., yang diwakili oleh Staff PAPBB, Tasya Chairina, mengembalikan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BL 3894 CU. Pengembalian barang bukti tersebut bertempat di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Seksi PAPBB Kejari Aceh Barat Daya, Kamis (18/12/2025).

Barang bukti yang dikembalikan merupakan perkara atas nama Deni Indah Perianda Alias Rian Bin Alm. Edy Rosman yang melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 144 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat