
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Hallo #SobatAdhyaksa
Selasa (15/04/2025). Plh Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Wahyudin, S.H., yang diwakili oleh Staf PAPBB mengembalikan barang bukti berupa 1 Unit Yamaha Vixion Nopol BL 4448 HZ.
Barang bukti tersebut atas perkara yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah memiliki hukum tetap. Pengembalian barang bukti tersebut bertempat di Gedung Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat