
Pengembalian Barang Bukti yang telah Memiliki kekuatan Hukum Tetap/Inkracht
Hallo #SobatAdhyaksa
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Ricky Rosiwa, S.H., M.H. yang diwakili oleh Staff PAPBB, Tasya Chairina, mengembalikan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat warna biru dengan Nomor Polisi BL 5126 TAH beserta 1 buah STNKB sepeda motor tersebut. Pengembalian barang bukti tersebut bertempat di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Seksi PAPBB Kejari Aceh Barat Daya, Selasa (06/4/2026).
Barang bukti yang dikembalikan merupakan perkara atas nama Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi yang melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
#KejaksaanRI#Kejatiaceh#KejaksaanRB#KejariAbdya#KejariAbdyaHebat