
Penyerahan Uang Rampasan dan Hasil Penjualan Lelang ke Baitul Mal
eksi PAPBB Setor Rp. 1.261.000 Kepada Baitul Mal Uang Rampasan Negara dan Uang Hasil Penjualan Lelang Langsung
Part 1.
Blangpidie – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menyerahkan uang rampasan negara dan uang hasil dari penjualan lelang langsung kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya.
Penyerahan uang tersebut dipimpin oleh Kasi (PAPBB), Ricky Rosiwa, S.H., yang didampingi Jaksa Penuntut Umum beserta Staff PAPBB bertempat di Kantor Baitul Mal Aceh Barat Daya, Rabu (31/12/2025).
Uang yang disetor tersebut sebesar Rp. 1.261.000 (satu juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan rincian Uang rampasan sebanyak Rp. 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan uang hasil penjualan langsung Rp. 1.133.000 (satu juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Adapun uang hasil penjualan langsung barang rampasan negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Blangpidie, yaitu:
1. 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno 8T warna kuning dengan IMEI (1) 860443064031470 IMEI (2) 860443064031462. Putusan Nomor: 6/JN/2025/MS.Bpd tanggal 14 April 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Rahmad Ferdi Bin (Alm) Anuar, dengan harga jual Rp. 1.080.000,00,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
2. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo 1820 dengan Nomor IMEI 1: 862387048257891 dan IMEI 2: 862387048257883 Warna Hitam Biru. Putusan Nomor: 15/JN/2025/MS.Bpd 16 September 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Kiki Parika Bin Abu Bakar. G, dengan harga jual Rp. 31.000,00,- (tiga puluh satu ribu rupiah).
3. 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C15, Warna Silver dengan Nomor Imei 1: 868394045636097 dan Nomor Imei 2: 8683940445636089. Putusan Nomor: 14/JN/2025/MS.Bpd 16 September 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Nahyut Tanpizi bin Rasyidin, dengan harga jual Rp. 22.000,00,- (dua puluh dua ribu rupiah).
Dengan total keseluruhan Rp. 1.133.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) telah diserahkan ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sementara uang rampasan yang diserahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Blangpidie Nomor: 14/JN/2025MS.BPD tanggal 16 September 2025 atas nama Nahyut Tanpizi Bin Rasyidin pada tanggal 31 Desember 2025 yakni:
➢ Uang Pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
➢ Uang Pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
➢ Uang Pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
➢ Uang Pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
➢ Uang Pecahan Rp. 1.000,-(satu ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Dengan total keseluruhan Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah). diserahkan ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya.