
Hallo #SobatAdhyaksa
Jumat, (03/02/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H. bersama Kasi PB3R Melta Variza, S.H., M.H., Kasubsi Tindak Pidana Umum, Adrian Vito Pratama, S.H., beserta Analis Penuntutan, Dwi Berlian Permata Putri, S.H. melaksanakan pra ekspose pelaksanaan Restorative Justice perkara An. Irda Yanti bin Diwan Nahya (Alm) melanggar Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bertempat di Kejari Abdya bersama Wakajati dan Aspidum Kejati Aceh.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat#RestorativeJustice