
Press Conference Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya T.A 2015 s.d 2017
PRESS CONFERENCE : Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya T.A 2015 s.d 2017
Part 1.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen, Barry Sugiarto, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Khusus, Leo Karnando Caniago, S.H., Kasi Datun, Wahyudin, S.H., dan Kasi PAPBB, Ricky Rosiwa, S.H., M.H., melaksanakan Press Conference terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 s.d 2017.
Presscon yang dihadiri awak media tersebut berlangsung di Ruang Piket Lt. I Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Selasa (24/2/2026) siang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Aceh Barat Daya mengatakan Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melakukan penahan terhadap dua tersangka yakni TAG (46) dan D (59) dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie selama 20 hari kedepan.
Tersangka TAG merupakan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh selama Tahun 2015 s.d 2017 serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017.
Tersangka D merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Tahun 2016.
Bahwa Berdasarkan Hasil Penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan di dukung perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah terjadi kerugian kerugian keuangan negara dalam pengelolaan pada Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 s.d 2017 sejumlah Rp.715. 235.705,00 (Tujuh Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah),” terang Kajari Abdya.
Terhadap tersangka TAG disangkakan melanggar Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf C Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Huruf C jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka D disangka melanggar Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 dalam penahanan Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie di Blangpidie.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 s.d 2017.