PRESS RELEASE PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PERSENGKONGKOLAN PADA PROGRAM PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI TERPADU PUSAT INDUSTRI KREATIF ABDYA (PIKA)
Pada hari ini, Senin 13 Maret 2023 Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melakukan penahan terhadap Tersangka YUDYA PRATIDINA Bin THAMRIN (Alm) selaku Ketua CCIA (Central Creative Industries of Abdya) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Persengkongkolan Pada Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (Pika).
Bahwa YUDYA PRATIDINA Bin THAMRIN (Alm) selaku Ketua CCIA (Central Creative Industries of Abdya) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT- 01.a /L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023, bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 senilai Rp. 1.320.638.000-, an. Terdakwa Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali yang telah diputus Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan dari hasil pengembangan telah di temukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka tersebut antara lain :
- Tersangka YUDYA PRATIDINA Bin THAMRIN (Alm) selaku Ketua CCIA (Central Creative Industries of Abdya) melakukan persekongkolan jahat bersama Terdakwa Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali dari mulai perencanaan, penyusunan HPS, penawaran, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pencairan uang kegiatan
- Tersangka YUDYA PRATIDINA Bin THAMRIN (Alm) dan Muhammad Syaifuddin Abdullah telah memanfaatkan Aplikasi yang sudah ada kemudian dimodifikasi menjadi Aplikasi Tokopika
- Tersangka YUDYA PRATIDINA Bin THAMRIN (Alm) telah menikmati uang kegiatan sebesar + Rp. 592.000.000,- (lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah)
Terhadap tersangka mulai hari ini Senin 13 Maret 2023 akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lambaga Pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie dengan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 107 /L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023. Alasan penahanan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada ke khawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana.