
Desa sebagai pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat menjadi fokus utama dalam pembangunan pemerintah, hal ini dikarenakan sebagian besar wilayah Indonesia ada di perdesaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyatakan penatausahaan keuangan pemerintah desa terpisah dari keuangan pemerintah kabupaten. Pemisahan dalam penatausahaan keuangan desa tersebut bukan hanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya keuangan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat (DD) adalah : Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Alokasi Dana Desa (DD) adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menjadi harapan besar kita bersama bahwa pengalokasian dana desa yang demikian besar tersebut harus berbanding lurus dengan hasil dan manfaat yang diterima dan dirasakan oleh masyarakat khususnya di pedesaan. Harapan seperti inilah yang hendaknya menggerakkan tekad kita bersama agar penyaluran dana desa dimaksud terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaannya.
Berdasar hasil pengamatan dan memperhatikan beberapa kasus yang ada, berbagai bentuk penyimpangan yang sering terjadi selama ini, antara lain adalah berkenaan : penerimaan dana oleh desa yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, pemerasan dan pungutan liar dalam proses pencairan, mark up dan kick back pada pengadaan barang/jasa dan, penggunaan dana desa secara tidak sah.
Maka dari itu Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya turut mengambil peran dalam pencegahan penyimpangan dana desa yang terjadi khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada perangkat desa dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kawal Desa merupakan Aplikasi terobosan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang memberikan informasi menggenai Anggaran Desa, Pendampingan/ Konsultasi dan Permohonan Restorative Justice, diharapkan dengan adanya Aplikasi Kawal Desa ini dapat memeberikan akses keterbukaan publik bagi masyarakat untuk mengakses informasi mengenai Pemerintahan Desa dan sebagai media pengaduan dan pencegahan bagi Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya.