admin 0 Comments

Tahap 2 perkara UU ITE Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya

Hallo #SobatAdhyaksa

Kamis, (13/10/2022). sekira pukul 10.00 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Abdya terhadap tersangka atas nama MS Bin MU alm yang disangkakan Melanggar UU ITE yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Riki Guswandri, S.H., terhadap tersangka MS Bin MU alm tersebut dilakukan penahanan dan selanjutnya tersangka MS Bin MU alm diserahkan ke Lapas Kelas IIB Blangpidie dengan dikawal oleh Tim Pengawal Tahanan Kejari Abdya Yusran, A.Md, Renaldi Wisnu Putra dan Hardiansyah serta Penyidik Polres Abdya.

Bahwa serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka MS Bin MU alm selesai pada pukul 14.00 WIB dan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat#tahap2kejariabdya#UUITE