admin 0 Comments

Tahap 2 Tindak Pidana Korupsi Tokopika

Hallo #SobatAdhyaksa

Senin, (10/10/2022). sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020
Adapun yang menjadi tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020 tersebut adalah sebagai berikut :
1. MSA Bin H.T S selaku rekanan PT. Karya Generus Bangsa.
2. K. KH Bin K (Alm) Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Tersangka MSA Bin H.T S selaku Rekanan dan K. KH Bin K (Alm) diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020 yang diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 686.400.000 (enam ratus delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pada saat Tahap II dua tersangka MSA Bin H.T S dan K. KH Bin K (Alm) didampingi oleh penasehat hukumnya Miswar, S.H,. M.H.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat#tahap2tokopika#tokopika