
Tahap II Perkara Membawa Lari Anak Perempuan dibawah Umur
Hallo #SobatAdhyaksa
Jumat (09/06/2025). sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Barat Daya terhadap satu (1) orang tersangka atas dugaan tindak pidana membawa lari anak dibawah umur atas nama Am Bin Ss yang disangkakan melanggar Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat